Oleh: M. Noor Masese
OPINI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari senin 18 maret 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Belitung Timur di gelar bersama DPRD, Pemerintah Daerah, dan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR Belitung Timur, surat permohonan Sekber LSM dan ORMAS Belitung Timur berdaulat No.003/SLO/CSR.RDP-DPRD/II/2024, tanggal 29 februari 2024 perihal permohonan rapat dengar pendapat terkait CSR. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Belitung Timur, Ketua dan Anggota DPRD Belitung Timur dan Seluruh Koordinator Bidang Sekber LSM dan Ormas Belitung Timur Berdaulat.
Tanggungjawab Sosial Perusahaan/CSR adalah sebagai bentuk komitmen Perseroan/Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Manfaat dari pengelolaan CSR secara Profesional akan memberikan perhatian kepada masyarakat dan sebagai bukti nyata perusahaan telah memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat serta penguatan ekonomi msayarakat disegala bidang.
Ada banyak aturan yang terkait dengan tanggung jawab Perusahaan atau CSR ini, diantaranya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Kemudian di dalam ayat 2 juga dipertegas bahwa Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
Kemudian di dalam undang –undang ini juga memuat masalah sanksi bagi perusahaan yang lalai terhadap CSR , pasal 3 di sebutkan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut di jelaskan dalam Undang-Undang No. 25 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 Setiap penanam modal berkewajiban (b) Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan. (d) Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
Dalam hal ini yang dimaksud dengan TJSL adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Kemudian Pemerintah Belitung Timur juga sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur No. 13 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan, Peraturan Bupati Belitung Timur No.38 Tahun 2011 tentang Tata cara Pembentukan Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Peraturan Bupati Belitung Timur No.39 Tahun 2011 Tentang Bentuk Penghargaan, Tata Cara Penilaian, Penominasian dan Penetapan Perusahaan yang berhak menerima Penghargaan dalam rangka Pelaksanan tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Jika kita merujuk pada aturan perundang-undangan tersbut diatas maka sangat disayangkan jika Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR di Belitung Timur tidak di kelola dengan baik, professional dan bertanggung jawab, baik itu bagi Forum CSR Belitung Timur Maupun Pemerintah Daerah Belitung Timur.
Jika setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial/CSR minimal 2% sampai 4?ri total keuntungan puluhan perusahaan di Belitung timur dalam setahun, maka sudah bisa kita bayangkan MILYARAN RUPIAH pertahunnya untuk masyarakat Belitung Timur dengan demikian akan mengurangi beban APBD kita dalam hal dana pemeberdayaan masyarakat dari segala sektor.
Dalam Rapat tersbut juga M. Noor Masese mempertegas pernyataan nya bahwa melihat kenyataan tersebut maka kami berpendapat bahwa Untuk mencapai keberhasilan Forum Tanggungjawab Perusahaan/CSR Kabaupaten Belitung Timur yang lebih baik bagi Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Perusahaan/Perseroan, wajib memperhatikan dan melaksanakan beberapa hal penting diantaranya:
1. Pemerintah Daerah BelitungTimur dan Forum TJSL/CSR harus transparan dalam hal penyaluran dana CSR baik itu besaran dana dan masyarakat penerima.
2. Optimalisasi Peran dan Fungsi Forum TJSL/CSR Belitung Timur sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terpengaruh pada politik praktis.
3. Pemerintah Daerah wajib melakukan evaluasi 1 tahun sekali terhadap kinerja Forum TJSL/CSR Belitung Timur.
4. Diperlukan Kemitraan untuk Pembangunan yang berkesinambungan (Partnerships For Sustainable Developmnet) Antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Non-Gorvernmnet Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
5. Diperlukan Penyusunan Rencan Kerja dan Program CSR yang tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat untuk Kesejahteraan Masyarakat Belitung Timur dengan memperhatikan Program Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa secara keseluruhan agar penerapan dilapangan tidak tumpang tindih.
6. Diperlukan Pengawasan serta saran dan pendapat yang berkesinambungan oleh NGO yang Profesional dan mempunyai legalitas yang jelas agar pelaksanaan Program CSR bisa terlaksana dengan baik dan benar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini juga Koordinator Bidang Pemerintahan Sekber LSM dan Ormas Belitung Timur Berdaulat Ade Kelana Juga memberikan batasan waktu jika tdiak ada respon positif dari pemerintah Daerah Belitung Timur terkait pembenahan dan evaluasi tugas dan fungsi Forum TJSL/CSR beltim dan transparansi terhadap besaran dana TJSL/CSR dari perusahaan-perusahan swasta mauan BUMN di Belitung timur, serta masyarakat mana yang merima, maka Sekber LSM dan Ormas Belitung Timur Berdaulat akan berkonsultasi dengan APH baik di tingkat kabupaten, propinsi maupun pusat, biarkan kacamata hokum dan pedang undang – undang yang bicara.
Manggar, 26/3/2024
M. Noor Masese
---------------------------------
Koordinator Sekber Beltim Berdaulat